Kamis, 21 Agustus 2014

Tata Tertib Peserta Diklat PASKIBRAKA




PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PEMUDA,OLAHRAGA,KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Jalan Pemuda No. 31. Telp. (0563) 21020 Kode Pos 78357
NGABANG
  

TATA TERTIB PESERTA DIKLAT PASKIBRAKA
KABUPATEN LANDAK
TAHUN 2013

1.    Setiap peserta wajib mentaati waktu sebagaimana yang tercantum pada jadwal kegiatan harian.
2.    Setiap peserta harus menempati kamar yang telah ditetapkan oleh panitia.
3.    Masing-masing peserta tidak diperkenankan memasuki kamar peserta lain yang berlainan jenis.
4.    Kebersihan kamar, tempat tidur, kamar mandi dan WC diurus sendiri oleh peserta.
5.    Pakaian dicuci sendiri oleh peserta dan harus di jemur pada tempat yang telah ditentukan.
6.    Pemakaian listrik dan air harus sehemat mungkin, waktu peserta meninggalkan kamar air dan lampu harus dimatikan.
7.    Peserta tidak diperkenankan merokok.
8.    Peserta harus mengikuti kegiatan sesuai dengan jadwal kecuali yang sakit dan harus sepengetahuan Instruktur.
9.    Peserta tidak diperkenankan meninggalkan asrama, kecuali sepengetahuan dan ijin Instruktur.
10.  Selama Diklat peserta harus berpakaian rapid an sopan, yakni :
a.       Pada saat peserta mengikuti kegiatan apapun harus berpakaian rapi dan memakai sepatu.
b.      Tidak boleh memakai sandal, kecuali sedang tidak ada kegiatan/ istirahat.
c.       Tidak boleh memakai kaos oblong (T-Shirt), kecuali sedang tidak ada kegiatan/ istirahat.
d.      Pada saat kegiatan olahraga, harus memakai pakaian olahraga.
e.       Tidak diperkenankan memakai perhiasan selama latihan.
11.  Handphone dan barang berharga lainnya harus dititipkan kepada panitia untuk disimpan.
12.  Menerima tamu ditempat yang telah ditentukan (di sekretariat/ posko panitia) dan hanya berlaku antara jam 18.00 – 19.00 WIB.
13.  Selama diasrama tidak diperkenankan bersuara gaduh sehingga mengganggu ketenangan.
14.  Peserta tidak diperkenankan membeli makanan (jajan) dari luar/ di dalam kompleks asrama.
15.  Bila ada peserta yang sakit harus dilaporkan kepada panitia/instruktur.
16.  Semua kegiatan latihan yang berupa : pelajaran, makan, olahraga, sholat dan ibadah, serta kegiatan lain yang ditentukan harus dilakukan bersama oleh semua peserta secara tertib dan baik.
17.  Sebelum dan sesudah makan, baik makan pagi, makan siang dan makan malam, harus didahului dan ditutup dengan doa bersama sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing yang dipimpin oleh Lurah atau seorang peserta yang ditunjuk untuk keperluan itu.
18.  Sebelum/ sesudah kegiatan belajar dimulai/ berakhir pada pagi/ sore/ malam hari, harus didahului/ ditutup dengan laporan yang dipimpin oleh Lurah atau seorang peserta yang ditunjuk untuk keperluan itu.
19.   Peserta satu sama lain harus mengenal dan hidup rukun selama Diklat berlangsung.
20.   Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada panitia/ instruktur.




Mengetahui
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Landak




Drs.Lukas Kanoh,MM.
NIP.19571012 197803 1 010
Ngabang, 28 Juli 2013

Ketua Panitia
Pelaksana Kegiatan




Sudiman,SE,ME.
NIP.19601205 199303 1 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar