PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
DINAS
PEMUDA,OLAHRAGA,KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Jalan Pemuda No. 31. Telp. (0563)
21020 Kode Pos 78357
NGABANG

TATA TERTIB PESERTA DIKLAT PASKIBRAKA
KABUPATEN LANDAK
TAHUN 2013
1.
Setiap peserta
wajib mentaati waktu sebagaimana yang tercantum pada jadwal kegiatan harian.
2.
Setiap peserta
harus menempati kamar yang telah ditetapkan oleh panitia.
3.
Masing-masing
peserta tidak diperkenankan memasuki kamar peserta lain yang berlainan jenis.
4.
Kebersihan
kamar, tempat tidur, kamar mandi dan WC diurus sendiri oleh peserta.
5.
Pakaian dicuci
sendiri oleh peserta dan harus di jemur pada tempat yang telah ditentukan.
6.
Pemakaian
listrik dan air harus sehemat mungkin, waktu peserta meninggalkan kamar air dan
lampu harus dimatikan.
7.
Peserta tidak
diperkenankan merokok.
8.
Peserta harus
mengikuti kegiatan sesuai dengan jadwal kecuali yang sakit dan harus
sepengetahuan Instruktur.
9.
Peserta tidak
diperkenankan meninggalkan asrama, kecuali sepengetahuan dan ijin Instruktur.
10. Selama Diklat peserta harus berpakaian rapid an
sopan, yakni :
a.
Pada saat
peserta mengikuti kegiatan apapun harus berpakaian rapi dan memakai sepatu.
b.
Tidak boleh
memakai sandal, kecuali sedang tidak ada kegiatan/ istirahat.
c.
Tidak boleh
memakai kaos oblong (T-Shirt), kecuali sedang tidak ada kegiatan/ istirahat.
d.
Pada saat
kegiatan olahraga, harus memakai pakaian olahraga.
e.
Tidak
diperkenankan memakai perhiasan selama latihan.
11. Handphone dan barang berharga lainnya harus
dititipkan kepada panitia untuk disimpan.
12. Menerima tamu ditempat yang telah ditentukan (di
sekretariat/ posko panitia) dan hanya berlaku antara jam 18.00 – 19.00 WIB.
13. Selama diasrama tidak diperkenankan bersuara gaduh
sehingga mengganggu ketenangan.
14. Peserta tidak diperkenankan membeli makanan (jajan)
dari luar/ di dalam kompleks asrama.
15. Bila ada peserta yang sakit harus dilaporkan kepada
panitia/instruktur.
16. Semua kegiatan latihan yang berupa : pelajaran,
makan, olahraga, sholat dan ibadah, serta kegiatan lain yang ditentukan harus
dilakukan bersama oleh semua peserta secara tertib dan baik.
17. Sebelum dan sesudah makan, baik makan pagi, makan
siang dan makan malam, harus didahului dan ditutup dengan doa bersama sesuai
dengan agama dan keyakinan masing-masing yang dipimpin oleh Lurah atau seorang
peserta yang ditunjuk untuk keperluan itu.
18. Sebelum/ sesudah kegiatan belajar dimulai/ berakhir
pada pagi/ sore/ malam hari, harus didahului/ ditutup dengan laporan yang
dipimpin oleh Lurah atau seorang peserta yang ditunjuk untuk keperluan itu.
19.
Peserta satu
sama lain harus mengenal dan hidup rukun selama Diklat berlangsung.
20.
Hal-hal yang
belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada panitia/ instruktur.
Mengetahui
Kepala
Dinas Pemuda, Olahraga,
Kebudayaan
dan Pariwisata
Kabupaten
Landak
Drs.Lukas
Kanoh,MM.
NIP.19571012
197803 1 010
|
Ngabang,
28 Juli 2013
Ketua
Panitia
Pelaksana
Kegiatan
Sudiman,SE,ME.
NIP.19601205
199303 1 002
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar